
SIAK SRI INDRAPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak tidak dapat memenuhi permintaan warga yang mengajukan pengisian kolom agama pada Kartu Tanda Pengenal (KTP) nya dengan agama yang tidak diakui Indonesia.
Saat ini, setidaknya tercatat ada 157 warga Siak yang kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) nya dikosongkan.
"Mereka tidak menganut diantara 6 agama yang diakui di Indonesia, jadi kami sebagai pihak yang menangani kependudukan secara tertulis tidak bisa mengisi kolom agama sesuai keinginan mereka yang menganut aliran kepercayaan lain," papar Kadisdukcapil Siak, Rakhmansyah kepada GoRiau.com, Rabu (10/2/2016) di ruang kerjanya.
Masih menurut penuturan Rakhmansyah, hingga saat ini pihak Disdukcapil Siak masih menunggu kabar dari pemerintah pusat terkait pengakuan atau tidaknya terhadap kepercayaan Baha'i.
"Sampai saat ini belum ada penambahan agama, sehingga Disdukcapil hanya akan mencantumkan 6 agama itu saja. Kita tentunya menunggu keputusan pemerintah pusat dan Menteri Agama dulu," tegas Kadisdukcapil Siak tersebut.
Dari total keseluruhan 408.034 penduduk Siak, pemeluk agama islam sebanyak 335.921 orang, Kristen sebanyak 61.530 orang, Katholik sebanyak 6.162 orang.
Selanjutnya, pemeluk agama Hindu sebanyak 186 orang, Budha sebanyak 3.965 orang, Khonghuchu sebanyak 113 orang dan penganut aliran lainnya sebanyak 157 orang.
Sementara itu, pemeluk agama lain ditemukan di 6 kecamatan, yaitu sebanyak 93 orang di Kecamatan Sungai Apit, 7 orang di Kecamatan Minas, 41 orang di Kecamatan Tualang.
Kemudian, sebanyak 10 orang di Kecamatan Dayun, 4 orang di Kecamatan Kandis, 2 orang di Kecamatan Lubuk Dalam. ***