
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan mulai mempersiapkan tahapan krusial Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik tahun ini dipastikan berjalan sepenuhnya secara daring untuk menjamin kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesma menegaskan bahwa sistem penerimaan tahun ini dipusatkan melalui satu pintu digital. Upaya ini dilakukan agar proses seleksi berjalan secara terpadu dan terpantau dengan baik.
"Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.siakkab.go.id," terang Romy.
Berdasarkan panduan jadwal untuk jenjang SD, pendaftaran melalui jalur afirmasi mulai dibuka Senin (29/6/2026) hingga Selasa (30/6/2026), dengan jadwal pengumuman kelulusan Rabu (1/7/2026). Sementara itu, pendaftaran untuk jalur domisili dan mutasi dibuka sejak Senin (29/6/2026) hingga Kamis (2/7/2026), dilanjutkan pengumuman kelulusan Jumat (3/7/2026), serta proses daftar ulang dijadwalkan Sabtu (4/7/2026).
Pola jadwal yang serupa juga berlaku bagi calon siswa jenjang SMP. Pendaftaran jalur prestasi dan afirmasi serentak dilaksanakan Senin (29/6/2026) hingga Selasa (30/6/2026), dengan pengumuman kelulusan Rabu (1/7/2026). Untuk jalur domisili dan mutasi tingkat SMP akan berlangsung sejak Senin (29/6/2026) hingga Kamis (2/7/2026), diakhiri dengan pengumuman Jumat (3/7/2026) dan tahapan daftar ulang Sabtu (4/7/2026).
Untuk memperlancar proses pendaftaran, pihak dinas mengimbau agar orang tua calon murid menyiapkan dokumen kelengkapan sejak jauh hari. Syarat administrasi jenjang SD mencakup akta kelahiran, kartu keluarga, serta ijazah TK atau RA jika memilikinya. Khusus untuk pendaftar tingkat SMP, dokumen tambahan yang wajib disertakan adalah Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah SD maupun MI, dan kelengkapan ijazah MDTA jika ada.
Selain dokumen dasar, terdapat syarat khusus bergantung pada jalur yang dipilih. Peserta jalur afirmasi diwajibkan melampirkan berkas pendukung seperti Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Disabilitas, atau surat keterangan dokter. Calon murid yang menggunakan jalur mutasi harus menyertakan surat penugasan orang tua dan keterangan pindah domisili. Khusus pendaftar SMP melalui jalur prestasi, wajib mengunggah nilai rapor, sertifikat TKA, maupun piagam prestasi nonakademik yang sah.
Pemerintah daerah memberikan garansi bahwa keseluruhan proses SPMB akan diselenggarakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sistem ini juga dirancang untuk mengedepankan lingkungan pendidikan yang ramah anak serta bersih dari segala unsur diskriminasi.
"Kami telah menyampaikan petunjuk teknis kepada satuan pendidikan, melakukan sosialisasi, serta menerbitkan surat edaran larangan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB," urainya memaparkan langkah mitigasi kecurangan.
Seluruh masyarakat diharapkan aktif memantau tahapan seleksi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan serta membaca instruksi pendaftaran secara teliti. Orang tua dilarang keras melakukan manipulasi atau pemalsuan data karena akan berakibat fatal pada status kelulusan anak. Sikap tertib sangat diharapkan selama proses pendaftaran dan daftar ulang guna mewujudkan kelancaran transisi generasi penerus ke jenjang pendidikan yang baru. ***