
SIAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak sama sekali tidak terganggu. Langkah penyegelan terhadap fasilitas PT MNS dan PT TFDI yang dilakukan beberapa waktu lalu murni bersifat sementara guna penertiban administrasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemanfaatan laut. Hal ini bertujuan menjaga ekosistem pesisir agar tidak rusak serta menghindari tumpang tindih dengan usaha lain di masa mendatang.
"Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Kan penyegalan ini hanya sementara dan wajib diambil sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi, ke depan tidak merusak ekosistem pesisir dan tidak tumpang tindih dengan usaha lainnya," urai Pung, Rabu (24/6/2026).
Pemerintah pusat justru sangat mendukung keberlangsungan investasi di kawasan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Siak tersebut. Pung mengingatkan setiap fasilitas yang berdiri dan memanfaatkan ruang perairan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat mutlak.
"Penyegelan pasti langsung dibuka setelah penyelesaian kelengkapan administrasi. Jadi tidak mengganggu investasi. Ini hal biasa yang diambil dan pasti akan selesai. Begitu nanti kelengkapan administrasinya terpenuhi, investasinya langsung bisa jalan lagi. Kami justru mendukung investasi di KITB dengan memenuhi semua regulasi yang ada," paparnya merinci.
Menanggapi dinamika di lapangan, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto meminta semua elemen masyarakat terus memberikan dukungan bagi kemajuan industri daerah. Terlebih, PT MNS yang bergerak di bidang pembuatan kapal ini menanamkan modal bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi industri perdana yang beroperasi sejak KITB disahkan 22 tahun silam melalui Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.
"Perihal izin PKKPRL ini bagian dari kelengkapan administrasi. PT MNS telah menyampaikan ke kita, bahwa izinnya sudah diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," terang Eriyanto.
Ia menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan konstruksi hanya berlaku secara parsial. Area yang disetop operasionalnya oleh KKP hanyalah titik pembangunan dudukan penarikan kapal (slipway) serta dermaga yang posisinya menjorok ke tengah perairan. Sementara itu, aktivitas pembangunan fisik di sisi darat tetap berjalan normal tanpa kendala.
"Kita perlu menjelaskan hal ini, agar tak terjadi misinformasi. Ada beberapa pihak yang bertanya ke kita, kenapa kegiatan pembangunan galangan kapal dihentikan. Makanya perlu kita luruskan bahwa yang diberhentikan sementara slipway dan dermaga. Sedangkan kegiatan lainnya masih diteruskan. Tidak ada yang terganggu," tegasnya.
Kehadiran PT MNS sebagai investor utama galangan kapal di KITB sebelumnya telah diresmikan secara langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, MSi. Proyek berskala masif ini digarap dalam dua tahapan dengan menelan suntikan dana mencapai lebih dari Rp400 miliar dan diproyeksikan mampu menyerap hingga 200 tenaga kerja lokal. ***