JAKARTA - Masa jabatan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru di Riau, Firdaus-Ayat Cahyadi berakhir 22 Mei nanti. Selama 10 tahun menjabat, Firdaus-Ayat dianggap telah banyak berbuat untuk perubahan Kota Pekanbaru, meskipun masih menyisakan beberapa persoalan yang hingga saat ini belum kelar.

Wasekjen DPP PAN Irvan Herman berharap, usai Firdaus- Ayat tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Pekanbaru, keduanya tetap bisa menjaga tradisi mempertahankan marwah seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya.

"Pertama tentu kita sangat berterimakasih, dalam kurun waktu 10 tahun beliau sudah mempin Kota Pekanbaru dengan baik. Mudah-mudahan di akhir masa kepemimpinanya, tetap bisa menjaga marwah yang bebas dari kasus hukum," urainya.

Dengan demikian kata Irvan, sisa waktu yang ada bisa dipergunakan Firdaus-Ayat, untuk menyambangi masyarakat dan meminta maaf ke rakyat. "Karena dalam 10 tahun memimpin pastilah tidak sepurna, ada masyarakat yang puas dan ada juga yang tidak puas, inilah moment keduanya untuk menyapa masyarakat dan meminta maaf jika ada pekerjaan yang belum tuntas," tegasnya.

Selain itu, dengan akan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang diemban oleh Firdaus-Ayat Cahyadi, Irvan Herman juga berharap, agar sosok penggantinya nanti juga benar-benar diisi tokoh yang amanah.

"Diera saat ini untuk menjadi seorang pemimpin sepertinya tidak terlalu sulit apalagi jika calon pemimpin itu telah memiliki nama di masyarakat, harta dan kekuasaan. Namun, untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai keinginan hati masyarakat yang amanah, jujur, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat inilah yang sangat sulit," ujar Irvan kepada GoNews.co, Kamis (19/5/2022).

"Untuk itu, kami berharap, pengganti Firdaus-Ayat adalah tokoh yang benar-benar amanah dan tidak tersandung korupsi," tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti termasuk di Kota Pekanbaru, Riau.

Guna mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Irvan Herman juga menginstruksikan, agar seluruh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, untuk patuh dan mendukung siapapun tokoh yang bakal ditunjuk pemerintah pusat untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

"Untuk menjaga netralitas, saya minta seluruh anggota Frkasi PAN di Pekanbaru, untuk mendukung siapapun pejabat yang bakal ditunjuk pemerintah pusat," ujar Irvan kepada GoNews.co, Selasa (17.5/2022).

Namun demikian kata Irvan, siapapun penjabat yang ditunjuk diharapkan bisa mengedepankan kepentingan masyarakat diluar kepentingan kelompok. "Secara khusus saya juga meminta agar PJ nanti bisa memperhatikan kesejahteraan PNS, ini agar para PNS bisa lebih maksimal melayani masyarakat," tandasnya.

"Selain itu, penjabat juga bisa mengambil dan memilah mana ide dan gagasan yang baik dari pemimpin-pemimpin sebelumnya dan segera mengevaluasi hal-hal yang tidak baik dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," pintanya.***