PANGKALAN KERINCI - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan fatwa perlindungan sungai, anak sungai, suak serta tasik dari perusakan dan pencemaran.

Ada sejumlah ketentuan hukum yang berupa fatwa LAMR Kabupaten Pelalawan terkait Fatwa Adat Nomor 04 Tahun 2021 berikut ini:

1. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pengrusakan lingkungan di sungai, anak sungai, suak, danau dan tasik akan dikenai sanksi adat dan berupa kewajiban mengembalikan bentuk, kondisi seperti semula dan wajlb menebar benih ikan jenis setempat.

Selain hal tersebut, jika pelaku adalah masyarakat setempat akan dikenakan sanksi tambahan berupa wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 3 ekor kambing ditambah 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan yang dimakan bersama-sama anak-kemanakan dan masyarakat setempat.

Dan jika pelaku adalah masyarakat pendatang, maka wajib menyelenggarakan kenduri adat dengan menyembelih 1 ekor kerbau ditambah 10 gantang beras dan rempah-rempah atau bumbu masakan yang dimakan bersama-sama anak-kemanakan dan masyarakat setempat.

2. Selain sanksi adat, kepada pelaku kasus yang relative berat juga dapat juga dikenakan proses hukum positif.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff mengatakan, fatwa adat untuk mengatur tata kehidupan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan, sesuai kebutuhan perkembangan zaman dan situasional terkini.

"Oleh karenanya, LAMR Kabupaten Pelalawan memandang perlu menetapkan fatwa tentang pelestarian pohon sialang dan rimba kepungan sialang," terang Zulmizan, baru-baru ini, kepada GoRiau.com.***