
PEKANBARU – Baru-baru ini Provinsi Riau dihebohkan dengan ditemukannya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) yang menjangkiti sapi.
LSD sendiri adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan Lumpy Skin Disease Virus (LSDV). Virus ini bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae.
Di Kota Pekanbaru belum ada ditemukan sapi yang terjangkit LSD, hanya saja akibat adanya ditemukan sapi yang terjangkit LSD di Kabupaten Siak. Daging sapi di pasaran menjadi langka.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Distankan) Pekanbaru, drh Muhammad Firdaus menjelaskan ada beberapa ciri-ciri pada sapi yang terjangkit LSD namun bisa dikenali oleh pemiliknya.
"Pertama sapi demam selama 4 hari, setelah itu pada kulit muncul benjolan sebesar uang koin dan 4 hari kemudian pecah dan luka di kulit mengering," katanya, Rabu (30/3/2022).
Jika sapi memiliki daya tahan tubuh yang baik, drh Firdaus mengatakan penyakit LSD akan bisa sembuh dengan sendirinya. Namun jika tidak memiliki daya tahan tubuh yang baik maka berakibat pada kematian sapi.
Selanjutnya drh Firdaus juga mengatakan penyakit LSD pada sapi tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat atau pemilik hewan ternak sapi, namun meskipun tidak menular masyarakat diingatkan untuk tidak mengkonsumsi daging sapi yang terjangkit LSD.
"Tidak menular ke manusia, tapi jangan dikonsumsi. Kalau menular ke ternak lain bisa tapi ke manusia tidak," terangnya.
Penularan LSD bisa terjadi melalui kontak langsung antarkulit hewan. Selain itu, virus ini juga diekskresikan melalui darah, leleran hidung dan mata, air liur, semen dan susu.
Secara mekanik, virus ini ditularkan serangga pengisap darah seperti nyamuk dan kutu.
Sapi yang terjangkit LSD akan mengalami demam, bintil pada kulit, dan juga dapat menyebabkan kematian terutama jika hewan tersebut belum pernah terkena virus.
Sebagai informasi tujuh daerah yang terpapar penyakit LSD diantaranya Indragiri Hulu (Inhu) sebanyak 114 ekor sapi, Pelalawan 25 ekor, Kampar 8 ekor, Dumai 20 ekor, Bengkalis 12 ekor, Indragiri Hilir (Inhil) 13 ekor, dan Siak 50 ekor. ***