TELUKKUANTAN - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), termasuk daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Agar bencana ini bisa dikendalikan, Pemkab Inhu telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya penetapan status siaga darurat Karhutla.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Inhu, Hendrizal, status siaga darurat Karhutla akan berlangsung sampai pada Oktober 2021 mendatang. Penetapan status ini mengacu pada peraturan Gubernur Riau nomor 09 tahun 2020. Peraturan itu berisi tentang prosedur tetap kriteria penetapan status keadaan bencana. Dimana, hal ini dibawah komando satuan tugas pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

"Saat ini, ada tiga kecamatan terjadi Karhutla dan ini menjadi acuan untuk menetapkan status siaga darurat Karhutla," ujar Hendrizal, Selasa (2/3/2021) di Kantor Bupati Inhu.  

Pemkab Inhu telah melakukan rapat koordinasi dengan Polres dan Dandim sebagai bentuk sinergitas dalam melakukan pencegahan, mitigasi dan quick respons dalam penanganan Karhutla.

Berkaitan dengan Karhutla di Inhu saat ini, Kepala Kantor Penanggulanhan Bencana Daerah (KPBD) Inhu, Erguspian menyatakan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 13 hektare. Rinciannya, Rengat Barat seluas 2 hektare, Kualacenaku seluas 3 hektare, Desa Tanjungsari sekitar 5 hektare, Kecamatan Rengat seluas 3 hektare.  

"Sejauh ini, kami terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pencegahan Karhutla sesuai dengan enam poin arahan Presiden RI," ujar Erguspian.***