
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya stagnasi dalam sistem pencegahan korupsi di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). KPK selama ini telah mengukur integritas daerah melalui instrumen pemantauan dan pencegahan korupsi secara berkala.
Data menunjukkan bahwa indeks tata kelola di Kuansing nyaris tidak mengalami perbaikan berarti dalam dua tahun terakhir. Skor indeks hanya bergerak lambat dari angka 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025.
"Hal ini menjadi pengingat bahwa penguatan identitas dan sistem penjagaan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak terulang," urai Achmad di hadapan para jurnalis.
Kelemahan sistem pengawasan internal ini rupanya dimanfaatkan dengan baik oleh Bupati SMA dan Sekda JKN untuk mengatur proyek strategis daerah. Bersama pihak swasta ARP, mereka dengan leluasa mempermainkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
KPK menegaskan bahwa penindakan hukum saja tidak akan cukup untuk memberantas korupsi jika tidak dibarengi dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah. Sistem monitoring, controlling, dan surveillance harus segera dievaluasi total agar celah rasuah di Kuansing bisa tertutup rapat. ***