PEKANBARU – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam Warga Negara Indonesia di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata dari negara guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik ibadah haji nonprosedural yang berisiko tinggi.

Para penumpang tersebut diketahui berencana memasuki wilayah Arab Saudi pada musim haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Praktik penyalahgunaan dokumen ini dinilai sangat membahayakan keselamatan jemaah saat berada di luar negeri.

"Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, Jumat (22/5/2026).

Pihak imigrasi menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar untuk melakukan pengawasan dan penundaan keberangkatan. Regulasi ini memberikan kewenangan penuh bagi petugas untuk memeriksa pihak-pihak yang terindikasi melanggar aturan.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, institusi tersebut terus mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan ibadah haji melalui jalur yang tidak resmi. Seluruh kelengkapan dokumen harus dipastikan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang sah. ***