GIANYAR – Aparat Polres Gianyar, Bali, menangkap pria berinisial IKR (32) karena dilaporkan istrinya telah menyetubuhi putri tirinya.

Dikutip dari merdeka.com, pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan IKR sejak 5 tahun lalu atau sejak korban berusia 7 tahun. Saat ini korban sudah berusia 12 tahun.

''Persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tirinya ini terjadi sejak korban masih tujuh tahun. Kasus ini kemudian baru terungkap pada saat korban menginjak usia 12 tahun,'' kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (28/6).

Pencabulan ayah terhadap tiri ini dilaporkan NMY (31), ibu kandung korban atau istri pelaku pelaku kepada polisi pada Sabtu (18/6) lalu.

Laporan itu bermula ketika warga Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar itu menemukan dua kondom bekas pakai di kamar tidur putrinya. pada Selasa (21/6) sekitar pukul 08.00 WITA.

Hal itu tentu saja membuat NMY kaget dan curiga. NMY kemudian bertanya kepada suaminya, IKR. Pelaku menjawab bahwa kondom tersebut dipakainya saat berhubungan intim dengan NMY.

Ibu korban tentu saja membantah jawaban suaminya itu, sebab dia sudah menggunakan alat kontrasepsi jenis IUD sejak tahun 2020.

Karena yakin suaminya berbohong, NMY kemudian mencari korban. Setelah dibujuk ibunya, korban mengaku bahwa dirinya dipaksa ayah tirinya berhubungan intim sejak duduk di kelas II SD atau saat masih berusia 7 tahun.

Setelah mendengar pengakuan korban, NMY segera melaporkan suaminya yang bejat itu ke polisi.

''Perbuatan persetubuhan dilakukan secara berulang karena ketertarikan tersangka terhadap tubuh dan wajah korban,'' sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***