MAJALENGKA -- Seorang wanita berinisial TA (45), ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat, karena melakukan tindak pidana penjualan orang, yakni prostitusi online.

Dikutip dari detik.com, TA menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang. Putri kandungnya, Y (25), termasuk di antara sejumlah wanita yang dijadikan TA sebagai pelacur.

Y sudah sekitar dua tahun dijadikan TA sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, dengan tarif Rp500 ribu.

TA menjajakan putrinya dan sejumlah wanita lainnya kepada pria hidung belang melalui WhatsApp.

Ketika ditanya alasannya yang tega menjadikan putrinya budak seks, TA memberikan jawaban yang mengejutkan. ''Anaknya sendiri yang minta,'' ucap TA singkat, saat ditanya polisi, Senin (5/4/2021).

Menurut TA, anaknya itu merupakan janda yang sudah dua kali bercerai. Selama putrinya melakoni praktik prostitusi, TA kerap diingatkan oleh suaminya.

''Anak saya janda dua kali. Sebenarnya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel,'' ujarnya.

Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sejumlah wanita dan Y yang terlibat prostitusi online ini masih berstatus saksi.

''Motifnya masalah ekonomi, karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar,'' ucap Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Tersangka TA hanya bisa tertunduk dan diam saat dihadirkan di Mapolres Majalengka, Senin (5/4/2021).

''Sudah hampir dua tahun,'' kata TA saat ditanya polisi.

Selama menjalankan bisnis prostitusi online, TA sengaja menyewakan satu kamar khusus di rumahnya, di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. TA mengaku sering ditegur sang suami soal praktik prostitusi tersebut.

''Suami tahu, karena tinggal satu rumah. Saya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel," tutur TA.

Ada empat wanita lainnya yang gabung dengan bisnis syahwat TA. Untuk sekali kencan, sang mucikari itu mematok tarif mulai dari Rp400 hingga Rp500 ribu.

''Tersangka ini menawarkan perempuan secara daring dengan mengirimkan foto kepada pelanggan,'' kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.***