SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kapolsek Tebingtinggi Akp Ade Rukmayadi mengaku selama Ia bertugas di Selatpanjang tidak pernah ada hotel maupun penginapan lain melaporkan orang asing (tamu dari luar negeri, red) yang menginap. Padahal, penyedia jasa penginapan itu bisa dikenakan sanksi dengan tidak melaporkan tamu yang berasal dari luar negeri.
"Selama saya di sini, hotel dan penginapan tidak ada melapor (tamu dari luar negeri, red) ke saya. Kalau tidak melaporkan bisa diproses hukum," kata Ade dalam sambutannya pada acara sosialisasi sadar wisata dan sapta pesona, Kamis (26/3/2015) di Ballroom Grand Meranti Jalan Kartini Selatpanjang.
Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Tohadi. Menurut Tohadi, sesuai UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 telah mengatur semuanya. Di sana diatur bahwa semua tamu yang berasal dari luar negeri harus dilaporkan, jika tidak ada sanksinya.
"Hotel harus melaporkan tamu yang berasal dari luar negeri, karena ada kewajiban pasal dan sanksi jika tidak melapor. Melapor itu tidak dipungut biaya kok," kata Tohadi.
"Data itu akan kita himpun, sehingga kita tahu berapa orang wisatawan asing datang ke sini (Selatpanjang, red)," ujar Tohadi pula.
Kedepannya Tohadi berharap semua pelaku usaha tempat penginapan agar melapor setiap tamu yang berasal dari luar negeri. Mengingat saat ini juga santer isu ISIS, sehingga dengan laporan ini bisa memantau aktivitas turis selama di Meranti.
(zal)