
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jajaran Polsek Tualang meringkus AS (35), diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Empat Bunut Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sekitar pukul 05.00 WIB, Kamis (26/3/15).
Saat penangkapan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan beralamat di Desa Pinang Sebatang Timur sedang menunggu angkutan untuk berangkat ke Pekanbaru.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu di kantong calana sebelah kiri pelaku yang dibungkus amplop. Barang bukti yang kita amankan 25 paket sabu-sabu, amplop kertas, 1 unit Hp Nokia dan uang tunai Rp1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah )," kata Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Tualang Kompol Achmad Gusti menjawab GoRiau.com, Kamis (26/3/15).
"Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek yang baru sebulan bertugas di Siak ini.(nal)