
RENGAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menemukan takjil menggunakan zat berbahaya di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan minuman yang mengandung zat pewarna yang dilarang.
Saat pengawasan tersebut, BPOM Inhil bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu meninjau sejumlah pasar dan pusat jajanan di beberapa lokasi.
Tim BPOM juga membawa alat uji untuk melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel makanan dan minuman.
Hasilnya ditemukan satu jenis minuman yang mengandung zat pewarna berbahaya dan dilarang.
"Kemarin ada satu jenis minuman yang mengandung zat pewarna dilarang, dan sekarang pihak BPOM membawa sampel minuman itu ke Pekanbaru untuk pengujian lanjutan," kata Evi Irma Junita, Plt Kepala Disperindag Inhu seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (18/4/2022).
Evi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengujian tersebut.
Menurut Evi, untuk sampel makanan dan minuman yang diuji lainnya saat ini tidak ada ditemukan mengandung zat berbahaya.
Makanan dengan pewarna buatan memiliki risiko besar bagi kesehatan. Banyak penelitian telah membuktikan pewarna buatan bisa mengakibatkan gatal-gatal, asma, pertumbuhan tumor.
Bahkan, pewarna buatan bisa menyebabkan perubahan perilaku seperti lekas marah dan depresi.
Riset dari Australia juga menemukan 75 persen anak-anak mengalami peningkatan perilaku dan fokus pikiran setelah berhenti mengonsumsi pewarna makanan buatan. Peneliti juga menemukan pertumbuhan tumor pada hewan yang mengonsumsi pewarna makanan dosis tinggi.***