PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai politik harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat Tanggal 27 Desember 2013 ke Komisi Pemilihan Umum. Sebab kalau tidak menyerahkan Parpol tersebut bisa dianulir dan Caleg yang terpilih tidak akan dilantik kalau sampai tidak menyerahkan RKDK tersebut.

Demikian disampaikan Fitri Heriyanti, divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Riau beberapa waktu lalu.

"Kalau untuk anggota DPRD di rekening partai itu saja, atas nama partai politik, dia melaporkan ke partai. Itu nanti ada tanda tangan ketua umum, bendahara umum dan beberapa surat pernyataan yang diserahkan ke KPU," kata Fitri Heriyanti.

Bagi yang tidak menyerahkan RKDK sesuai jadwal yang ditentukan, konsekuensinya menurut Fitri Heriyanti, Parpol tersebut akan dianulir. Kemudian, dikatakannya pula kalau tidak benar laporannya, atau lewat waktu yang ditentukan sementara tidak dianulir dan mengikuti proses sampai caleg tersebut terpilih, maka dipastikan caleg itu tidak akan dilantik.

"Sanksinya luar biasa, kalau sudah jelas begini, tinggal bagaimana peran aktif masyarakat. Ini juga sudah disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik perwakilannya Pak Haris," tambah Fitri Heriyanti.

Fitri juga mengaku sampai saat ini belum satupun Parpol melaporkan RKDK, sementara dana-dana itu sudah mulai kelihatan seperti spanduk, banner, sosialisasi di media dan lain sebagainya.

"Dana-dana itukan sudah kelihatan, apakah itu dilapor di dana awal atau penggunaan itu jadi pertanyaan, seandainya rekam dari Januari sampai 5 April nanti dia tidak masukkan dana itu, akan jadi masalah," ungkap Fitri lagi.

Selain caleg DPRD, caleg DPD juga harus menyerahkan RKDK nya, hanya saja bersifat individu. (zal)