JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan 52 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terkait dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Rabu (26/2/2025).

"Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan, tetapi sebagian besar merupakan pengulangan dari keterangan sebelumnya. Tinggal di-print, kemudian dikoreksi apakah ada yang perlu disesuaikan," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto menambahkan bahwa materi pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan perkara yang sudah memiliki putusan inkrah di pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dengan baik dan penuh kedisiplinan," lanjutnya.

Pada Kamis (20/2/2025) malam, KPK resmi menahan Hasto selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK. Penyidik menerapkan pasal perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pasal tersebut diterapkan karena intervensi Hasto diduga menyebabkan buronan KPK, Harun Masiku, lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

"Dalam operasi tersebut, Harun Masiku menjadi salah satu target. Namun, Hasto diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi substansi terkait pelarian Harun Masiku.

"Ponsel tersebut berisi informasi penting terkait dengan pelarian tersangka HM yang sedang ditangani oleh KPK," jelasnya.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghambat dan mempersulit proses penyidikan.

KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan. (ant)