
PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga menyepakati kenaikan tarif beli kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) bagi pekebun mitra plasma. Kebijakan harga terbaru ini resmi berlaku mulai Rabu (17/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026).
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi menjelaskan bahwa peningkatan tarif tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun. Angkanya naik sebesar Rp17,36 per kilogram atau mencapai 0,46 persen dari periode sebelumnya.
"Sehingga harga pembelian TBS petani naik menjadi Rp3.785,88 per kilogram untuk satu minggu ke depan, dengan harga cangkang Rp19,15 per kilogram," jelasnya.
Ia merincikan, indeks K yang dipakai pada periode ini berada di level 93,30 persen. Di pasar global, nilai jual Crude Palm Oil (CPO) mengalami lonjakan sebesar Rp231,87, meskipun harga kernel justru merosot Rp654,23 dibandingkan pekan lalu.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO," tambahnya.
Dalam penetapannya, tim mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Supriadi menyebutkan, apabila ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, rujukan yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Namun, jika terkena validasi dua, tim menggunakan patokan harga dari KPBN.
Saat ini, nilai rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281,00 dan kernel sebesar Rp12.475,00.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau terus memantau tata kelola penetapan harga ini agar berjalan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan, baik bagi pihak perusahaan maupun petani mitra.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," urainya.
| Umur Tanaman (Tahun) | Harga (Rp/Kg) |
|---|---|
| 3 | 2.913,56 |
| 4 | 3.306,88 |
| 5 | 3.506,01 |
| 6 | 3.659,38 |
| 7 | 3.737,76 |
| 8 | 3.781,98 |
| 9 | 3.785,88 |
| 10-20 | 3.765,20 |
| 21 | 3.705,46 |
| 22 | 3.648,06 |
| 23 | 3.586,91 |
| 24 | 3.519,81 |
| 25 | 3.444,43 |
| 26 | 3.398,66 |
| 27 | 3.352,64 |
| 28 | 3.307,78 |
| 29 | 3.290,71 |
| 30 | 3.276,49 |