JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum tetap berjalan meski Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dicopot dari jabatannya. KPK menegaskan pergantian posisi tersebut tidak memengaruhi penanganan perkara yang sedang diusut, khususnya kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pencopotan Eddy merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung.

“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen sumber daya manusia yang menjadi ranah internal Kejaksaan Agung,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan koordinasi antara KPK dan Kejagung terus berjalan, terutama dalam perkara yang melibatkan oknum jaksa. Ia memastikan Kejagung mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh KPK.

Untuk jabatan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan penugasan baru bagi Eddy Sumarman.

Budi menjelaskan, penyidikan perkara di Bekasi saat ini masih berfokus pada dugaan suap terkait praktik ijon proyek. Penyidik, katanya, terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri aliran dana dan mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

“Penyidik melanjutkan dengan giat geledah di beberapa tempat. Temuan barang bukti akan dikonfirmasi kepada para tersangka maupun saksi lainnya. Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Nama Eddy Sumarman ikut menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara Kunang. KPK bahkan telah menyegel dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, HM Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Eddy Sumarman. Sementara Ade Kuswara Kunang juga disebut menyerahkan uang Rp100 juta. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan yang berjalan. ***