DURI - Kabar baik bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bengkalis, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dibawah tahun 2015. Hingga 4 bulan kedepan atau 31 Desember 2016 mendatang, masih memiliki kesempatan diskon 50 persen untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, pemilik kendaraan roda dua yang sudah 4 tahun belum membayar pajak. Jika harusnya biaya pajak ditambah denda itu mencapai Rp1,5 juta, maka akan mendapatkan diskon 50 persen dari nominal tersebut yakni, Rp750 ribu.

Hal ini tentunya membuat wajib pajak datang berbondong-bondong ke kantor Samsat Duri untuk segera membayarkan pajak kendaraannya selagi ketentuan tersebut masih berlaku.

"Saya mau jual sepeda motor ini, makanya mau lunasin pajak. Terus kaget waktu dibilang dapat diskon 50 persen, oleh petugas samsatnya, harusnya kan tambah mahal karena sudah telat. Begitu dijelasin, baru paham. Ya syukurlah, rejeki saya mungkin," ungkap Roni kepada GoRiau.com, Selasa (2/8/2016).

Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com. Tidak hanya pajak dan dendanya saja yang mendapat diskon 50 persen, bahkan balik nama juga diskon 50 persen.

"Harusnya ini pihak dispenda yang menjawab, syaratnya diskon 50 persen ini untuk kendaraan bermotor dibawah tahun 2015. Hanya sampai 31 Desember 2016 diskon 50 persen ini," imbuhnya.***