
JAKARTA – Perdebatan tajam mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim agar tidak menyerahkan salinan fisik Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Permohonan itu disampaikan jaksa dengan alasan kekhawatiran dokumen audit kerugian negara akan digunakan di luar kepentingan persidangan yang masih berjalan.
“Yang Mulia, pertimbangan kami untuk tidak diberikan salinan bukti LHP ini karena kami khawatir akan disalahgunakan di luar konteks persidangan,” ujar jaksa dalam sidang, Senin (12/1/2026).
Jaksa berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penuntut umum hanya berkewajiban memperlihatkan alat bukti di persidangan, bukan menyerahkan salinan fisik kepada terdakwa.
“Tidak ada hak tersangka atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 142 KUHAP,” kata jaksa.
Namun, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tetap bersikukuh. Ia menegaskan Laporan Hasil Audit BPKP harus diberikan kepada penasihat hukum terdakwa sebelum tahap pembuktian dimulai demi menjunjung prinsip keadilan.
“Untuk menjunjung tinggi rasa keadilan, semua pihak harus diperlakukan sama. Laporan hasil audit ini perlu dipelajari oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar Purwanto di ruang sidang.
Penasihat hukum Nadiem langsung menanggapi kekhawatiran jaksa. Mereka menilai alasan potensi penyalahgunaan tidak berdasar, mengingat audit justru menjadi fondasi utama dakwaan yang harus dipahami secara utuh oleh terdakwa.
“Kalimat ‘disalahgunakan’ ini harus dijelaskan. Audit itu untuk menilai penggunaan keuangan. Lalu akan disalahgunakan bagaimana?” kata penasihat hukum Nadiem.
Tim kuasa hukum menyebut terdakwa membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu serta bantuan ahli untuk mempelajari laporan audit tersebut sebagai bagian dari strategi pembelaan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan penasihat hukumnya. Dengan putusan sela tersebut, perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Pemeriksaan Nadiem akan digabung dengan terdakwa lain, yakni konsultan, Ibrahim Arief.
Dalam dakwaan, jaksa menuding Nadiem bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop periode 2019–2024 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management. Kebijakan tersebut dinilai mengondisikan ekosistem Google sebagai penyedia tunggal dan menutup peluang bagi penyedia lain.
Jaksa juga menilai kebijakan pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Penetapan harga disebut dilakukan tanpa riset memadai, sementara pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tidak disertai uji kewajaran harga.
Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir merugi sekitar Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem senilai Rp809 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan terdakwa lain dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***