PEKANBARU – Status keanggotaan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau saat ini dinyatakan kosong. Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan para komisioner pada Desember 2025 lalu.

Masa jabatan komisioner KPID Riau resmi berakhir pada 10 Desember 2025, sementara masa jabatan komisioner KI juga berakhir di bulan yang sama, meski tanggal pastinya belum diketahui. Memasuki Januari 2026, kedua lembaga tersebut dinilai tidak lagi memiliki komisioner yang sah.

Komisi I DPRD Riau bahkan menerima laporan bahwa kantor KPID Riau sudah tidak lagi beroperasi. Kunci kantor disebut telah diminta kembali, dan para komisioner tidak lagi berkantor karena jabatan mereka telah berakhir serta tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas.

“Kondisi sekarang memang kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran, karena memang belum ada komisioner yang sah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, Senin (12/1/2026).

Terkait pembentukan komisioner baru, politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan komisi I DPRD Riau akan segera membentuk Pansel dan proses seleksi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan. Tahapan dimulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel), pembukaan pendaftaran selama 30 hari, hingga proses seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Maksimal tiga bulan harus sudah terpilih. Januari, Februari, Maret. Itu jadwalnya,” tegasnya.

Ali Rahmad menjelaskan, untuk KPID, pembentukan pansel merupakan kewenangan DPRD Riau, sedangkan Komisi Informasi (KI) merupakan produk Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tetap dilakukan oleh Komisi I DPRD Riau. Adapun hasil akhir dari kedua proses tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Komisi I DPRD Riau juga memperoleh informasi bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau saat ini tengah mengajukan pembentukan pansel kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Dengan demikian, proses seleksi KI dan KPID akan berjalan melalui mekanisme masing-masing, namun tetap bermuara pada penetapan oleh kepala daerah.

“Siapa yang terpilih nanti, itulah yang berhak menjalankan kewenangan dan menggunakan anggaran. Sebelum itu, tidak boleh ada aktivitas,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau sempat mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan komisioner KI dan KPID Provinsi Riau periode 2019–2024. Namun, usulan perpanjangan SK untuk kedua kalinya tidak diproses, sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan komisioner di kedua lembaga tersebut. ***