PEKANBARU - Sidang putusan gugatan praperadilan oleh Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru terkait penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (1/11/2016) siang akhirnya dimenangkan oleh pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Kebenaran Hukum.

Dalam sidang putusan gugatan praperadilan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai hakim tunggal Sorta Ria Neva SH Mhum, memutuskan Termohon untuk mengabulkan sebagian tuntutan Pemohon.

Baca Juga: Ini Tuntutan Pemohon yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru

"Menyatakan perbuatan termohon saat penggeledahan dan penyitaan cacat hukum dan batal demi hukum. Mengembalikan kepada Pemohon uang Rp1,2 miliar yang disita dari Pemohon," kata Sorta saat membacakan putusan.

Baca Juga: Siang Ini, Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Polresta Pekanbaru

Terpisah, Irwan S Tanjung mengatakan, dalam sidang gugatan praperadilan ini, putusan hakim sudah inkrah dan tidak bisa untuk naik banding. "Keadilan hukum sudah dinampakkan. Ini merupakan prestasi keadilan hukum karena memang prosesdur yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan KUHAP," ujarnya saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di PN Pekanbaru, Selasa siang.

Sementara itu, DR Rudi Pardede selaku kuasa hukum Polresta Pekanbaru, mengaku menerima dan menghargai putusanmajelis hakim. "kita hargai apa yang menjadi kewenangan hukum, upaya paksa yang kita (Polresta Pekanbaru) lakukan secara profesional. Nanti kita minta dulu salinan putusan hakim untuk dibicarakan dengan pimpinan (Kapolresta)," pungkasnya.***