TELUKKUANTAN – Pasangan Suhardiman Amby - Muklisin (SDM) menyatakan komitmennya dalam memenuhi harapan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau untuk lima tahun mendatang. Mereka akan berusaha untuk memenuhi harapan yang telah dititipkan lewat Pilkada 2024.

"Insya Allah, kami akan berusaha maksimal memenuhi seluruh harapan masyarakat Kuansing lima tahun ke depan," kata Suhardiman, Selasa (4/2/2025) pagi di Jakarta.

Hal ini disampaikan Suhardiman usai menyaksikan sidang PHPU Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Adam - Sutoyo (AYO). Dengan putusan ini, SDM ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati periode 2024 - 2029.

"Terima kasih kami ke seluruh masyarakat Kuansing yang telah mempercayakan SDM," kata Suhardiman.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Adam - Sutoyo (AYO) terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2024. Putusan ini dibacakan MK pada Selasa (4/2/2025) pagi, pukul 08.53 WIB.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim MK membacakan amar putusan dalam pokok permohonan.

Sedangkan amar putusan dalam eksepsi hakim memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Kemudian, dalam pertimbangannya hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Berkaitan dengan mutasi pejabat, MK menyatakan bahwa mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Kemudian, dalil mengenai evaluasi tenaga honorer, hakim berpendapat bahwa itu dilakukan setiap tahun, karena keterbatasan anggaran di Pemkab Kuansing.***