
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Selain mengamankan warga yang ikut dalam permainan judi sabung ayam di Jalur 7 Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diinformasikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Minggu (16/8/2015), pengggerebekan terhadap judi sabung ayam dilakukan pada, Sabtu (15/8) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
"Penggerebekan melibatkan Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, Unit Opsnal Polsek Pangkalan Lesung dan Unit Opsnal Polsek Kerumutan di Jalur 7 Desa Rawang Sari, Pangkalan Lesung," kata Sijabat.
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan diantaranya lima ekor ayam jago, lima keranjang ayam, 28 unit sepeda motor, tempat adu ayam yang terbuat dari karet sepanjang dan jam dinding.
"Penggrebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, jika telah berlangsung perjudian jenis sabung ayam," ungkapnya.
Setelah dilakukan koordinasi dan brefing, lanjut Sijabat, kemudian tim gabungan berangkat menuju TKP yang dimaksud.
"Sesampainya di TKP tim melihat adanya aktifitas sabung ayam di belakang rumah warga. Kemudian tim mengamankan terhadap masyarakat yang berada di TKP yang ikut permainan judi sabung ayam," bebernya.
Imbuh Sijabat, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di TKP dan dibawa ke Mapolsek Panagkalan Lesung untuk dilakukan proses lebih lanjut.(***)