
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kader Partai Golkar Riau yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi revisi Perda No. 6 Tahun 2010 disikat dari kepengurusan DPD Partai Golkar Riau periode 2012-2017. Dari susunan kepengurusan DPD Partai Golkar Riau hasil Musdalub yang diterima GoRiau.com, Rabu (28/11/2012), terungkap tiga kader Golkar yang sudah jadi tersangka yakni Faisal Aswan, Zulfan Heri dan Abubakar Siddik lenyap dari kepenguruasan. Begitu pula dengan Ketua Fraksi PG Iwa Siswani Bibra yang belum jadi tersangka.
''Petunjuk DPP (Golkar) memang begitu. Mereka yang terlibat kasus dugaan korupsi Revisi Perda PON tidak boleh masuk kepengurusan baru,'' ujar Ketua Harian DPD Partai Golkar Riau, Drs H Ruspan Aman MH kepada GoRiau.com.
Ruspan Aman mengakui susunan kepengurusan dibawah kepemimpinan Annas Makmun ini banyak muka-muka baru. Namun mereka adalah orang-orang yang punya kpmitmen untuk membesarkan Partai Golkar. Kepengurusan baru ini juga mengakomodir 30 persen kader perempuan.
Muka-muka baru yang selama ini tidak berkiprah di Partai Golkar antara lain Juni Ardianto Rachman (mantan Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah dan sempat duduk di DPP Partai Golkar), Edy Ahmad RM (mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Riau) dan Nasir Day (mantan Ketua Partai Patriot Riau).
Tapi, anggota DPRD Riau yang tidak disebut-sebut dalam kasus revisi Perda tetang venues menembak masih masuk dalam kepengurusan. Antara lain : Masnur, Ruslan Jaya, Supriati, Sumiyanti, Rosvanelli Zulher dan Tabrani Makmun.
Sedangkan Suparman yang sebelumnya disebut-sebuat akan jadi sekretaris ternyata batal. Dia tetap Ketua DPD Partai Golkar Rokan Hulu. Begitu pula dengan Syafrizal, Ketua DPRD Kampar yang bakal masuk, ternyata gagal menjadi pengurus DPD Partai Golkar Riau. (jwr)