JAKARTA – Gelombang kasus keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam. Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai kelalaian pengelola dapur tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada keselamatan ribuan siswa.

"Jika terbukti lalai, pengelola harus dipidana. KUHAP sudah jelas mengatur tahapan penyelidikan hingga penyidikan," tegas Chairul, Sabtu (27/9/2025).

Ia menjelaskan, pasal yang bisa dikenakan antara lain Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Tidak hanya itu, aparat juga bisa menggunakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tanggung jawab pidana berlaku bila alat bukti memadai," tambahnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. "Polri sedang mendalami kasus ini satu per satu di lapangan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025). Ia berjanji perkembangan penyidikan akan diumumkan secara resmi.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 70 kasus keracunan dalam program MBG dengan total 5.914 penerima terdampak. Di wilayah I Sumatra ditemukan sembilan kasus dengan 1.307 korban. Di Pulau Jawa, jumlahnya paling tinggi, mencapai 41 kasus dengan 3.610 siswa terdampak. Sedangkan di wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara tercatat 20 kasus dengan 997 korban.

Deretan angka tersebut memperlihatkan betapa seriusnya persoalan yang terjadi. Pertanyaan besar kini mengemuka: bagaimana tanggung jawab hukum pengelola dapur dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap program MBG yang seharusnya menjadi solusi gizi anak sekolah. ***