MALANG – Seorang gadis remaja berinisial IR (19) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, lolos dari aksi pemerkosaan karena sedang datang bulan (menstruasi).

Merasa kesal karena gagal mencabuli IR, pelaku bernama Yonathan Deny (YD/49) mengikat korban dan melakban mulutnya, kemudian menyekapnya dalam lemari di rumah kontrakan pelaku. Korban dikunci dalam lemari selama 11 jam, dari pukul 09.00 - 20.00 WIB.

Dikutip dari merdeka.com, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, setelah berhasil membawa korban ke kontrakannya, YD berusaha melepaskan pakaian korban untuk mencabulinya. Namun, batal karena korban tengah menstruasi dan melakukan perlawanan.

''Kesal tidak bisa mencabuli pelaku, akhirnya menyekap korban di dalam lemari rumahnya,'' ujar Donny kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (17/6/2022).

Dikatakan Donny, YD mengelabui korban dengan modus membantu mengambilkan ijazah korban yang tertahan di sekolahnya. Tetapi dalam perjalanan, dibelokkan ke rumah kontrakannya di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan niat melakukan pencabulan kepada korban.

''Karena korban melawan, akhirnya tangannya diikat,'' ucap Donny.

Pelaku diketahui pernah menikah, kemudian bercerai dan sehari-hari bekerja sebagai seorang montir. Dalam pengakuannya, pelaku menyukai korban dan memiliki kedekatan dengan orang tua korban.

Saat bermain ke rumah korban, pelaku mendapatkan cerita tentang ijazah korban yang tertahan di sekokah karena alasan ekonomi. Hal itu disampaikan oleh orang tua korban kepada pelaku.

''Akhirnya keluhan itu dimanfaatkan oleh pelaku melancarkan aksinya,'' katanya.

Bermodal cerita tersebut, pelaku menjemput korban pada Kamis, 9 Juni 2022, saat orang tuanya tidak di rumah. Tetapi pelaku terlebih dahulu bermain ke rumah korban pada malam sebelumnya, Rabu (8/6).

Korban berhasil melarikan diri dari penyekapan setelah mendobrak lemari dan kabur dari pintu belakang. Korban meminta tolong warga sekitar, yang kemudian membawanya melapor ke polisi.

Pelaku Residivis

Polisi mengungkap identitas asli pelaku berinisial YD, namun warga Kabupaten Banyuwangi itu juga punya identitas lain, yakni AW.

Fotokopi kartu keluarga (KK) pada pemilik kontrakan, pelaku bernama Agus Wicaksono, tetapi saat diinterogasi mengaku sebagai Yonathan Deny.

Pelaku ternyata juga sudah tiga kali terjerat kasus pidana dengan dua kasus sebelumnya. Pertama kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Ia telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian terlibat kasus penganiayaan. Pada kasus kedua ini pelaku dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Lowokwaru, Malang.

''Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya,'' tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***