
PONOROGO - Dua pria, AW (20) dan ES (22), ditangkap aparat Polres Ponorogo, Jawa Timur, karena menyetubuhi gadis berusia 17 tahun, Senin (15/6/2020) lalu.
Dikutip dari detikcom, AW merupakan mantan pacar korban, sedangkan ES adalah saudara sepupu dari AW.
Korban terpaksa bersedia melayani nafsu birahi AW dan ES di tepi hutan di Kecamatan Badegan, Ponorogo, karena diancam AW. Pelaku mengancam akan mengirimkan hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan AW dan korban, ke pacar korban yang baru.
''Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban,'' tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Azis menjelaskan, awalnya korban termakan tipu daya tersangka AW sehingga mau disetubuhi pada Oktober 2019. Kala itu mereka berdua berpacaran dan AW berjanji akan menikahinya.
Korban pun mengikuti keinginan tersangka. Namun pada November 2019 hubungan keduanya putus dan sekarang korban sudah memiliki kekasih yang baru.
''Mei 2020, korban mulai dihubungi lagi oleh tersangka,'' imbuh Azis.
Hingga akhirnya pada Senin (15/6), korban diajak berhubungan badan kembali oleh AW. Bahkan tersangka juga mengajak saudara sepupunya untuk melancarkan nafsu bejatnya secara bergiliran.
Kepergok Warga
Azis menambahkan, aksi persetubuhan AW dan ES dengan korban ketahuan karena kepergok warga.
''Ada warga yang memergoki mereka berhubungan,'' tutur Azis.
Azis menjelaskan kronologinya. Senin (15/6) sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Saat itu, ada warga yang melintas di kawasan tersebut memergoki aksi mereka. Karena kaget, kedua tersangka dan korban langsung kabur.
''Di TKP ditemukan 2 unit sepeda motor dan handphone,'' terang Azis.
Oleh warga, kejadian itu dilaporkan ke Polsek setempat untuk segera diungkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
''Kedua pelaku ini kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' pungkas Azis.***