JAKARTA - Upaya percepatan reformasi di tubuh kepolisian memasuki babak baru setelah DPR RI menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai RUU usul inisiatif. Penetapan ini mendapat persetujuan penuh dari seluruh fraksi dewan.

Keputusan tersebut diambil dalam agenda sidang yang berlangsung di Senayan. Pandangan dari masing-masing perwakilan fraksi diserahkan langsung kepada pimpinan sidang secara tertulis.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" ujar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Rabu (20/5/2026).

Revisi undang-undang ini lahir dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merangkum alternatif pembenahan institusi ke dalam 10 buku panduan. Pemerintah menargetkan perubahan aturan turunan secara bertahap, mencakup 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang harus diselesaikan selambatnya tahun 2029.

Presiden, Prabowo telah menyetujui empat rekomendasi utama dalam proses transisi ini. Aturan baru tersebut akan memperkuat posisi Kompolnas dengan menghapus status ex-officio dan memberikan hak putusan mengikat bagi internal Polri. Status kepolisian juga dipertahankan di bawah komando langsung Presiden tanpa perlu pembentukan kementerian khusus.

Mekanisme pemilihan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara dipertahankan melalui penunjukan Presiden dengan izin DPR. Selain itu, regulasi baru ini akan membatasi penempatan personel kepolisian pada posisi strategis di luar institusinya guna menjamin fokus tugas dan profesionalisme anggota.***