
LAMPUNG - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berdalih uang suap yang diterimanya dari para calon mahasiswa baru digunakan untuk pembangunan masjid dan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila menolak pembelaan Karomani tersebut. Menurut majelis hakim, pembelaan yang dilakukan Karomani tidak substansial dengan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Atas nota pembelaan Karomani itu, pada pembacaan amar putusan majelis hakim mengutip Hadis Riwayat Muslim yang menegaskan bahwa Allah hanya menerima yang baik.
"Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
"Oleh karena itu tidak dibenarkan alasan terdakwa harta yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan membangun masjid atau sarana lainnya," kata Lingga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya itu secara formalitas dan substansial ditolak oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Karomani telah menciderai citra Unila sebagai perguruan tinggi yang mencetak calon penerus bangsa.
"Perbuatan terdakwa juga telah mecinderai para calon mahasiswa yang telah bersungguh-sungguh mengikuti proses penerimaan mahasiswa di Unila," kata Lingga.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis 8 tahun kurungan penjara kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam
Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim menyatakan Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.
Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.
"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.
Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu. Nanti akan didiskusikan dengan kuasa hukum," kata Karomani.***