JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Intsiawati Ayus menjelaskan bahwa percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah merupakan amanat Inpres No 3 tahun 2023. Jadi dalam pelaksanaannya banyak pihak yang berjasa.
''Jadi dalam implementasinya, tidak hanya oleh satu lembaga atau instansi. Jadi tak boleh ada yang mengklaim pekerjaan institusi tertentu,'' ujarnya kepada GoRiau.com, Jumat (26/5/2023).
Intsiawati Ayus menjelaskan, Inpres ini menargetkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri serta para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Saya mengikuti dari awal proses lahirnya Inpres ini," kata Intsiawati Ayus. Ia menambahkan bahwa Inpres ini muncul setelah tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR.
"RDPU ini kemudian menjadi dasar presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No.3 tersebut,'' jelasnya.
Inpres No.3 ini dimaksudkan untuk mengakhiri polemik antara pemerintah daerah tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan berbagai jenis jalan.
"Jadi dengan adanya Inpres ini tidak ada lagi pemerintah daerah saling lempar bola ini jalan kabupaten, ini jalan provinsi dan jalan nasional karena inti dari lahirnya Inpres no.3 ini untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah mulai dari provinsi hingga desa,'' urainya.
Intsiawati Ayus menyebutkan bahwa anggaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan ditujukan untuk 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan sekitar 72 ribu jalan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Jadi jelas yang banyak berjasa dalam bantuan infrastruktur jalan ini adalah Komisi V DPR RI," tegasnya.
Menurut Intsiawati Ayus, keberadaan Inpres ini memungkinkan tidak hanya Pemprov yang dapat mengusulkan pembangunan jalan, tetapi juga pemkab/pemkot dan desa.
"Terkait nominalnya, itu sepenuhnya ada di tangan Kementerian PUPR dan usulannya berada di tangan kepala daerah baik dari provinsi hingga desa," terangnya.
Intsiawati Ayus berharap agar tidak ada kesalahpahaman masyarakat mengenai siapa yang berjasa dalam percepatan pembangunan jalan di Indonesia.
"Ini adalah kerja sama antara Komisi V DPR RI, Kementerian, dan puncaknya pada Presiden kita," tutupnya. ***


