JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI atas dugaan permintaan fee terkait DAK Lampung Tengah tahun 2017. Tudingan ini dianggap sebagai pembunuhan karakter politisi muda Golkar itu.

Senin (13/1/2020) malam, Aziz menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dan terkait dengan diri saya" , kata Aziz, "saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,".

Ia lalu berencana untuk melaporkan balik pihak-pihak terkait ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (14/1/2020). Kata Aziz, "Jam 10 pagi di Bareskrim, saya sendiri datang,".

Namun hingga lewat tengah hari, Aziz tak kunjung tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terseretnya nama Aziz Syamsudin dalam dugaan miring DAK itu, bersumber dari pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada tanggal 25 Desember 2019 ketika sedang menjenguk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah.

"Mustofa sempat menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR," kutipan berita merdeka.com.

Diketahui, status Mustafa saat ini adalah terpidana. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 23 Juli 2018, karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan uang senilai Rp 9,6 miliar.

Hari ini, Rabu (15/1/2020), Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia (FMPHI) melaporkan Mustafa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik Aziz Syamsudin.

Usai menyerahkan berkas laporan, Koordinator pelaporan FMPHI, San Salvator di Bareskrim menegaskan, "yang bersangkutan (Mustafa, red) harus mencabut pernyataannya,".

Turut mendampingi San Salvator, Bambang Sukarno Sakti. Ia menuturkan, laporan pihaknya telah diterima oleh Dit Tipikor Bareskrim Polri. Rencananya, Mustafa akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi pada pekan depan.***