PEKANBARU – Dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun 2019 yang berasal dari APBN naik ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara, Rabu 11 Mei 2022 kemarin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Kamis (12/5/2022).

Dari hasil gelar perkara oleh tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggran sebesar Rp 129.668.957.523, ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

“Bahwa sebelum ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Tim Penyelidik Pidsus telah melakukan pulbaket dan puldata, Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang,” lanjut Bambang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen, yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU di UIN Suska Riau tahun 2019.

“Dari hasil Penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan Potensi Kerugian Negara,” bebernya.

Selanjutnya, untuk proses Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut.

"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untukmenyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," tutup Bambang. ***