DUMAI – Satu lagi buronan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Setelah menangkap mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian, kini Tim Tabur Kejari Dumai kembali menangkap buronan lainnya yang bernama H Riduan.

H Riduan ini telah menghilang dan melarikan diri sejak tahun 2018 lalu setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 (Satu) Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Kemudian, pada Rabu (11/5/2022), Tim Tabur Kejari Dumai mengendus H Riduan sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Setelah melarikan diri kurang lebih 4 tahun, akhirnya Riduan berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menitipkan Terpidana Riduan ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau. Hal itu berawal dari kerjasama antara pelapor M Saleh dengan Syahrani di CV Rian Mandiri. Kerjasama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi. ***