
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MA dan Y sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (22/6/2026) pukul 16.00 WIB. Kedua oknum ini langsung ditahan karena diduga kuat menahan hak ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026, tersangka MA menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Y bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran. Mereka tersandung kasus penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini bermula ketika anggaran pencairan dana untuk bulan November hingga Desember 2025 telah diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rokan Hilir. Sayangnya, hak para tenaga pendidik ini tidak pernah disalurkan kepada 2.138 guru tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang berhak menerimanya.
Dalam proses pengusutan kasus, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp763 juta dari tangan tersangka MA beserta sejumlah dokumen penting lainnya terkait perkara ini.
Atas perbuatannya, MA dan Y dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk melancarkan proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi di Banjar XII. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.
"Penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK tersebut berjalan," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwen Putra, SH.
Penahanan kedua oknum birokrat ini mengungkap derita panjang para pahlawan tanpa tanda jasa di Rokan Hilir yang sangat menggantungkan hidup pada pendapatan tersebut. Para guru mengaku terus diberi harapan palsu terkait pencairan jerih payah mereka selama berbulan-bulan.
"Dari bulan Ramadhan sampai Idul Fitri 1447 Hijriah hingga hari ini uang TPP kami tak kunjung dibayarkan, inilah jadinya," ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. ***