PEKANBARU – Penantian panjang terhadap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044 akhirnya mulai menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD Riau H Budiman Lubis SH bersama Bapemperda turun langsung ke Jakarta menemui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengesahan regulasi strategis tersebut.

Budiman Lubis, mengatakan kunjungan tersebut difokuskan untuk menyinkronkan data kawasan hutan seluas sekitar 2,2 juta hektare yang menjadi salah satu kendala utama belum disahkannya RTRW Riau.

"Perda RTRW Riau sampai hari ini memang belum disahkan karena masih ada persoalan yang harus diselaraskan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Untuk itu DPRD Riau melakukan koordinasi langsung agar prosesnya bisa segera dituntaskan," kata Budiman, Kamis (9/7/2026) malam.

Menurutnya, pertemuan dengan pemerintah pusat membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. ATR/BPN melalui pejabat terkait menyatakan komitmennya untuk mengupayakan penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat proses sinkronisasi dalam waktu sekitar satu pekan.

"ATR/BPN berjanji akan mengusahakan penyelesaian seluruh hal yang menjadi penghambat. Setelah sinkronisasi selesai, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi pengesahan RTRW Provinsi Riau," ujarnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, hingga kini belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 2,2 juta hektare. Keputusan tersebut masih menunggu hasil sinkronisasi dengan ATR/BPN agar seluruh data dan kebijakan selaras.

"Belum ada keputusan dari Menteri Kehutanan. Saat ini masih menunggu sinkronisasi dengan ATR/BPN. Namun, dari hasil pertemuan itu kami melihat sudah ada titik terang. Kami optimistis proses pengesahan Perda RTRW Riau dapat segera terealisasi," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Pengesahan Perda RTRW menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan karena menjadi dasar hukum bagi kepastian tata ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan kawasan hutan di Provinsi Riau. ***