PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan jabatan Azmi yang mengklaim bahwa dirinya merupakan direktur PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM).

Roni Pasla, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa saat ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru adalah PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

Sedangkan saat ini DPRD Kota Pekanbaru tengah mengerjakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk berdirinya PT TPM.

"Jadi kalau sekarang dia (Azmi) mengklaim adalah anak perusahaan PT SPP itu sah-sah saja, tapi masalahnya jabatan dia sebagai apa disana (PT TPM) tentu harus mengikuti struktur yang ada di PT SPP," katanya, Rabu (22/12/2021).

Politisi PAN ini menegaskan Perda pembentukan PT TPM sendiri baru akan selesai di penghujung tahun 2021 ini yang mana akan di sahkan melalui rapat paripurna pada tanggal 27 Desember ini.

"Jadi PT TPM itu belum ada, baru akan dibentuk dengan Perda yang disahkan pada 27 Desember 2021," jelasnya.

"Jadi jika dia (Azmi) mengklaim bahwa dia direktur PT TPM, PT TPM yang mana?," sambung Roni.

Roni juga menegaskan bahwa hingga saat ini PT SPP tidak memiliki anak perusahaan, melainkan PT SPP hanya memiliki unit usaha dan unit usaha juga tidak memiliki jabatan direktur.

Sebagai informasi, PT TPM selama ini dikenal sebagai operator bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Dan yang perlu diketahui juga seluruh unit bus TMP merupakan aset dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Seharusnya Azmi selaku pengelola unit usaha dari PT SPP, dan aset yang ada di Dishub yang mereka kelola," tutupnya. ***