TEMBILAHAN -Bagi warga yang hendak menuju atau sekadar melintas di Provinsi Riau melalui Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), disarankan untuk membawa surat vaksin Covid-19.

Sebab apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksin, maka petugas Polres Inhil di perbatasan Riau-Jambi, akan mengarahkan untuk disuntik vaksin.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas Iptu Eri Asman mengatakan, menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) pihaknya melakukan pemeriksaan di perbatasan Riau - Jambi tepatnya di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

"Kendaraan yang melintas akan kami stop di wilayah perbatasan. Agar kiranya penumpang dapat menunjukkan surat vaksin, untuk memastikan pendatang ini aman dari Covid-19," kata Eri.

Ia mengatakan, bila tidak bisa menunjukkan surat vaksin, maka warga akan diarahkan untuk divaksin di tempat yang telah disediakan. Pengetatan kendaraan dan langkah-langkah ini merupakan upaya untuk melindungi warga Inhil dari paparan Covid.

"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengetatan aturan menjelang libur Nataru akan kami berlakukan secara ketat, termasuk larangan mengadakan pesta apapun selama Nataru di Inhil," kata Eri.

Hingga saat ini pengecekan masih terus berlanjut yang dipimpin oleh Kapolsek Kemuning bersama 25 personil Polres Inhil.

"Hasil yang kami harapkan untuk tercapainya target vaksinasi di wilayah Inhil dan masyarakat tidak terjangkit virus Covid," tandas Eri.***