PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menanggapi rencana pelaporan terhadap pihaknya terkait pembongkaran pagar dan bangunan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, yang berdekatan dengan SevenDoors Coffee & Eatery.

Desheriyanto menegaskan Satpol PP hanya menjalankan tugas penertiban berdasarkan data dan koordinasi dari instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

“Soal itu nanti yang punya data lebih lengkap Kadis Pertanahan. Kita kan eksekutor saja,” kata Desheriyanto kepada Goriau, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan dan informasi yang disampaikan oleh dinas terkait.

“Kita melakukan sesuai kaidah. Yang menjadi leading sektornya Pak Kadis Pertanahan dengan data-data beliau lebih lengkap. Kita eksekutor saja,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melakukan penertiban bangunan dan pagar di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026). Dalam penertiban itu, alat berat turut digunakan untuk merobohkan pagar yang berada di dekat kawasan SevenDoors Coffee & Eatery.

Pemilik lahan sekaligus owner SevenDoors Coffee & Eatery, Niko Fernando, memprotes tindakan tersebut dan menilai pembongkaran dilakukan secara sepihak.

Menurut dia, pagar yang dibongkar berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang sah secara hukum.

“Negara sewenang-wenang membongkar pagar tanah saya yang sudah bersertifikat dan dilindungi negara,” kata Niko sebelumnya.

Ia juga mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun surat resmi sebelum pembongkaran dilakukan dan berencana melaporkan Satpol PP ke Polda Riau.

Di sisi lain, Pemko Pekanbaru menyatakan lahan yang ditertibkan merupakan aset milik pemerintah kota.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemko Pekanbaru dan sebelumnya telah beberapa kali diberikan surat peringatan.

“Sudah kita peringatkan, tetapi diacuhkan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban,” ujar Mardiansyah.

Menurut dia, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan bangunan liar dan penyesuaian terhadap tata ruang kota serta daerah milik jalan (DMJ) di sepanjang Jalan Sudirman Ujung.

Pemko Pekanbaru menyebut terdapat sekitar delapan hektare lahan aset pemerintah kota di kawasan tersebut yang menjadi fokus pengamanan dan penertiban. ***