
PEKANBARU – Kuasa hukum korban dugaan kekerasan terhadap siswa di SD Negeri 181 Kubang Raya, Pekanbaru, menyatakan membuka peluang penyelesaian secara damai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Namun, pihak keluarga korban menegaskan penyelesaian harus tetap mengedepankan rasa keadilan bagi anak dan orang tua korban.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum korban, Naufal Musa, usai mengikuti RDP yang juga dihadiri Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak sekolah.
“Dari hasil pertemuan bersama Disdik Kota Pekanbaru dan Komisi III DPRD Pekanbaru, memang diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tentu kami akan meminta pendapat dan keputusan dari pihak keluarga selaku korban,” kata Naufal.
Menurut dia, tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih kasus tersebut disebut telah berdampak terhadap kondisi psikologis anak dan keluarga korban.
“Tidak ada satu pun orang tua yang ingin anaknya mengalami perundungan maupun kekerasan di sekolah,” ujarnya.
Naufal mengatakan pihaknya tetap membuka ruang mediasi sepanjang seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan yang dianggap adil.
“Kami pada prinsipnya ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tentu harus ada kesepakatan bersama yang benar-benar adil bagi semua pihak,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan langkah hukum tetap akan ditempuh apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu.
“Kalau klausul-klausul yang kami ajukan nantinya tidak mencapai titik temu, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Naufal.
Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SDN 181 Kubang Raya ini mencuat sejak April 2026 dan menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa disebut mengalami trauma hingga enggan kembali bersekolah.
Dalam RDP tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan persoalan itu dipicu komunikasi yang tidak berjalan baik antara guru, siswa, dan wali murid.
“Ini kan kejadian dari bulan April. Jadi di SDN 181 itu persoalannya komunikasi yang dibangun antara guru dengan wali murid dan anak-anak,” kata Alek.
Menurut dia, Dinas Pendidikan bersama Komisi III DPRD Pekanbaru saat ini berupaya memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah dan wali murid agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kalau masing-masing mau menurunkan tensi ataupun ego masing-masing, insya Allah masalah ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Alek menegaskan hal utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan aman dan nyaman.
“Yang paling utama itu anak-anak ini bisa terus bersekolah dan belajar dengan nyaman,” katanya. ***