
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban bangunan liar di kawasan bawah Jembatan Siak I dalam waktu satu bulan ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Pekanbaru bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami mengacu pada keputusan wali kota bersama OPD lain yang terkait. Berdasarkan hal tersebut, kami akan melakukan penertiban di lokasi,” ujar Desheriyanto kepada Goriau melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebutkan, penertiban direncanakan berlangsung dalam kurun waktu satu bulan ke depan, sesuai dengan informasi dan koordinasi yang telah dilakukan lintas instansi.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah meninjau langsung kawasan bawah Jembatan Siak I yang berada di bantaran Sungai Siak, Senin (6/4/2026). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang selama ini masih terdapat bangunan di lokasi tersebut.
Agung menyampaikan bahwa area pinggiran Sungai Siak merupakan kawasan DAS yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen. Karena itu, pemerintah akan melakukan penataan dengan pendekatan persuasif kepada warga.
“Kita sudah berdiskusi dengan warga dan pemilik bangunan. Mereka bersedia dipindahkan, asalkan ke tempat yang layak dan gratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat 11 kepala keluarga (KK) yang saat ini bermukim di kawasan tersebut. Pemerintah kota telah menyiapkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai solusi hunian yang lebih layak.
Setelah relokasi selesai, kawasan tersebut akan ditata menjadi ruang terbuka hijau biru (RTHB) dengan dukungan program corporate social responsibility (CSR) dari pihak perusahaan.
Pembangunan kawasan yang diperkirakan seluas sekitar satu hektare itu akan difungsikan sebagai ruang publik untuk aktivitas olahraga dan rekreasi masyarakat. Pemko Pekanbaru menargetkan penataan kawasan tersebut dapat rampung dalam tahun ini.
Selain itu, pembangunan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan dukungan CSR dengan estimasi nilai sekitar Rp5 miliar.
Pemerintah berharap kawasan tepian Sungai Siak tersebut nantinya dapat menjadi ikon baru kota sekaligus ruang publik yang nyaman dan representatif bagi masyarakat. ***