
TELUKKUANTAN – DRPD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra saat rapat dengar pendapat dengan ATR/BPN dan masyarakat Pucuk Rantau terkait konflik lahan dengan PT KTBM, Senin (3/11/2025) siang.
"DPRD mendesak agar PT KTBM menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan lahannya," kata Satria.
DPRD Kuansing menyatakan prihatikan dengan cara-cara yang dilakukan oleh PT KTBM dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat. Dimana, masyarakat dipaksa untuk menyerahkan lahan, jika menolak maka dilaporkan ke Polda Riau. Padahal, masyarakat punya legalitas yang jelas, mulai dari SKT hingga SHM.
Selain itu, DPRD Kuansing juga memberikan rekomendasi agar PT KTBM menghentikan segala aktivitas yang akan menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Kepada masyarakat Pucuk Rantau, Satria berpesan agar tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh perusahaan. Jika ada provokasi dari perusahaan, selesaikan secara damai.
"Kami berharap, Pak Kades dan Buk Camat agar melakukan inventarisir lahannya. Sehingga, kita punya data yang kuat ketika adu data dengan perusahaan," kata Satria.
Lahan HGU PT KTBM sebelumnya merupakan milik PT TBS dengan luas sekitar 17 ribu hektare lebih. Secara administratif, wilayah HGU berada di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau. PT KTBM mendapatkan lahan ini melalui mekanisme lelang yang dilakukan BRI.
Dari RDP dengan ATR/BPN diketahui bahwa HGU nomor 2 tahun 2000 milik PT KTBM ternyata belum diperbarui dan akan habis pada tahun 2035.
"Kita berharap, ATR/BPN ikut menyelesaikan konflik ini, sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya," kata Satria.***