
PEKANBARU – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Riau, Indra Fatwa, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan langsung di lapangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika lembaga tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang terjadi.
“OTT itu pada dasarnya merupakan upaya penegakan hukum yang bersifat spontan terencana. Artinya, KPK sudah memantau terlebih dahulu adanya transaksi atau tindakan koruptif, kemudian melakukan penangkapan saat peristiwa itu terjadi,” ujar Indra Fatwa kepada GoRiau.com, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, KPK kembali melakukan OTT di Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK turut mengamankan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com sebagaimana dikutip Goriau. “Benar,” singkat Fitroh. Hingga saat ini, Wahid telah berada di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, kegiatan OTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah. KPK dapat menangkap seseorang tanpa surat perintah penangkapan terlebih dahulu, sepanjang perbuatan korupsi terjadi secara nyata dan dapat dibuktikan di tempat kejadian.
“Kalau bukti permulaan cukup, maka akan ada konferensi pers resmi dari KPK untuk mengumumkan status hukum, kronologi, serta barang bukti hasil OTT," pungkas Indra.
Namun di sisi lain, Indra menyayangkan peristiwa ini karena kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. “Sebagai akademisi dan warga Riau, tentu saya sangat menyayangkan Gubernur kembali ditangkap. Tapi di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa KPK masih bekerja dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Indra menilai, peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi. “Ini menjadi catatan serius bagi Riau. Sebelumnya sudah tiga gubernur Riau yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Kini terulang lagi. Artinya, ada persoalan mendasar dalam sistem dan budaya politik kita yang belum tuntas dibenahi,” tegasnya. ***