PEKANBARU – Langkah Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan kabel fiber optik (FO) semrawut di sejumlah ruas jalan mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menilai penertiban tersebut merupakan upaya yang baik untuk memperbaiki tata kelola ruang kota, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan simbolis semata.

[15/6, 22.25] Afrila Yobi GoRiau. com:

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung memimpin pemotongan kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan tidak berizin di Jalan Ronggo Warsito. Penertiban itu juga melibatkan unsur Forkopimda dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL). Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan menargetkan penataan kabel optik dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026 karena keberadaan kabel semrawut dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat.

Menurut Nurul, aksi yang dilakukan wali kota menunjukkan adanya langkah nyata dalam menata wajah Kota Pekanbaru.

"Kita melihat ada aksi nyata yang dilakukan Pak Wali Kota dalam rangka memperbaiki tata kelola ruang dan keindahan Kota Pekanbaru. Kita lihat beliau turun langsung melakukan penertiban kabel optik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat," kata Nurul Ikhsan kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Namun, ia mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai momentum publikasi semata.

"Harapan kita jangan sampai ini hanya seremonial. Jangan hanya menjadi kegiatan sesaat yang ramai diberitakan, tetapi setelah itu tidak ada kelanjutannya. Yang kita inginkan adalah penataan yang benar-benar tuntas dan berkelanjutan," ujarnya.

Menurut Nurul, keberadaan kabel optik yang semrawut telah lama menjadi persoalan di Pekanbaru. Selain merusak pemandangan kota, kabel yang menjuntai juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Kalau kita lihat selama ini sudah banyak kejadian. Ada pengendara yang hampir celaka, ada yang tersangkut kabel. Bahkan beberapa kasus sempat menjadi perhatian masyarakat karena membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.

Ia menilai konsep yang sedang dibangun pemerintah dengan menyatukan jaringan pada satu koridor atau jalur utilitas merupakan langkah yang tepat untuk mengakhiri pemasangan tiang dan kabel baru yang tidak terkendali.

"Tujuannya bagus. Jadi nanti tidak ada lagi provider yang membuat tiang sendiri-sendiri atau jaringan sendiri-sendiri. Semua bisa menggunakan koridor yang sama sehingga lebih tertata dan lebih aman," ujarnya.

Nurul juga menyoroti potensi penerimaan daerah yang selama ini belum optimal dari keberadaan jaringan telekomunikasi tersebut.

"Pengusaha jaringan optik ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas usahanya di Kota Pekanbaru. Maka pemerintah juga harus memastikan seluruh perizinannya jelas dan legal sehingga ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jangan sampai aktivitas bisnis berjalan, tetapi daerah tidak mendapatkan manfaat yang maksimal," katanya.

Terkait target Pemerintah Kota Pekanbaru yang ingin menuntaskan penataan kabel optik dalam rentang waktu satu tahun, Nurul menilai proses pemutusan kabel semrawut sebenarnya dapat dilakukan lebih cepat. Namun, pembangunan sistem baru dan penataan ulang seluruh jaringan memang membutuhkan waktu yang lebih panjang.

"Kalau hanya memutus atau membersihkan kabel yang semrawut, mungkin tidak sampai satu tahun. Tapi kalau membangun sistem yang baru, menyusun ulang jaringan, membuat koridor utilitas yang rapi, itu memang membutuhkan waktu. Jadi saya kira yang memakan waktu adalah proses penataannya, bukan sekadar pemutusannya," ujarnya.

Karena itu, DPRD berharap pemerintah tetap konsisten menjalankan program tersebut hingga tuntas.

"Yang penting jangan berhenti di tengah jalan. Laksanakan sesuai aturan dan lakukan secara menyeluruh. Kalau memang tujuannya menata kota agar lebih aman dan lebih indah, maka program ini harus benar-benar diselesaikan," kata Nurul.

Penertiban kabel optik sendiri menjadi salah satu program penataan kawasan perkotaan yang saat ini tengah digesa Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain aspek estetika, pemerintah juga menilai keberadaan kabel yang menjuntai di ruang publik telah menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sehingga perlu segera ditertibkan. ***