
JAKARTA – Gelombang kekhawatiran muncul setelah otoritas Kamboja menangkap 106 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Phnom Penh. Bagi Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi potret buram perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Penangkapan ini menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan perlindungan kita masih lemah, terutama bagi pekerja migran yang berangkat lewat jalur tidak resmi,” ujar Arzeti, Rabu (5/11/2025).
Ia menekankan, negara tidak boleh abai, bahkan ketika ada dugaan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara. “Negara wajib hadir memberi perlindungan, memastikan mereka mendapat pendampingan hukum, dan proses hukumnya berjalan adil,” tegasnya.
Penangkapan itu dilakukan otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan penipuan siber di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh, Jumat (31/10/2025). Dari lokasi, disita puluhan ponsel, komputer desktop, dan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas kejahatan digital. Dari total 106 WNI yang diamankan, 36 di antaranya perempuan.
Menurut Arzeti, pola seperti ini sudah berulang. Sebelumnya, puluhan WNI juga menjadi korban eksploitasi di Kamboja dan Myanmar setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi justru dijebak dalam jaringan kejahatan siber. “Kita tidak boleh terus bereaksi setelah terjadi penangkapan. Harus ada sistem deteksi dini agar perekrutan ilegal bisa dihentikan dari awal,” katanya.
Ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja segera memberikan bantuan konsuler bagi seluruh WNI yang ditangkap. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum di dalam negeri menindak tegas jaringan perekrut tenaga kerja ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang mengancam keselamatan warga kita,” ujarnya.
Arzeti juga mendorong koordinasi lintas lembaga, termasuk BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kementerian Perhubungan, dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos.
“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-wisata seharusnya menjadi sinyal merah bagi otoritas. Jangan biarkan warga kita berangkat tanpa perlindungan,” tambahnya.
Ia menilai kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penempatan pekerja migran, mulai dari digitalisasi pengawasan, edukasi publik, hingga kerja sama bilateral yang lebih kuat. “Kita perlu memperluas diplomasi agar setiap pekerja migran memiliki akses cepat terhadap perlindungan dan repatriasi,” pungkas Arzeti. ***