
JAKARTA – Ironi dana sosial kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah bernilai sekitar Rp10 miliar dari Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyitaan dilakukan penyidik di Cirebon pada Selasa (4/11/2025). Tak hanya properti, aset yang disita juga mencakup mobil ambulans dan kursi roda — barang yang seharusnya dipakai untuk membantu masyarakat, bukan hasil dari penyelewengan.
“Penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil Toyota Elf dan Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (5/11/2025).
Menurut Budi, barang-barang tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana CSR yang diselewengkan. “Nilai aset mencapai sekitar Rp10 miliar. Seluruhnya merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” katanya.
Khusus untuk dua ambulans, KPK melakukan penyitaan dengan status sita simpan. “Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh yayasan penerima bantuan, namun status hukumnya kini dalam pengawasan KPK,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan bukan hanya sebagai bagian dari pembuktian perkara, tetapi juga langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery). “Langkah ini menjadi bagian progresif dari upaya KPK mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dana sosial,” tambahnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Kasus ini bermula dari program CSR yang disalurkan oleh BI dan OJK untuk kegiatan sosial masyarakat di daerah pemilihan anggota DPR. Namun, aliran dana tersebut justru berbelok ke kantong pribadi dua tersangka utama: Satori dan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,8 miliar, yang kemudian digunakan untuk pembangunan rumah pribadi, pembelian tanah, kendaraan, serta investasi bisnis minuman.
Sementara itu, Satori menerima total Rp12,52 miliar. Uang itu antara lain dipakai untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan mewah. “Keduanya menggunakan dana yang semestinya untuk masyarakat menjadi keuntungan pribadi,” kata Budi.
KPK sebelumnya juga telah menyita 15 unit mobil milik Satori. Meski demikian, Satori membantah bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.
Jeratan Hukum Ganda
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun penyitaan telah dilakukan, KPK belum menahan Satori maupun Heri. “Proses pemeriksaan masih berjalan, dan kami akan terus mendalami aliran dana CSR yang diselewengkan,” ujar Budi.
CSR yang Melenceng dari Tujuan
Penyitaan aset ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana CSR lembaga negara dan BUMN. Dana yang seharusnya dipakai untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, justru disulap menjadi investasi pribadi oleh para penerimanya.
Pengamat hukum korupsi dari Universitas Airlangga, Dimas Santoso, menilai kasus ini mencerminkan adanya “penyakit struktural” dalam distribusi dana tanggung jawab sosial. “CSR menjadi alat politik dan ekonomi pribadi. Tanpa transparansi penerima dan pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan pasti muncul,” ujarnya.
Bagi publik, kisah ini menambah daftar panjang ironi dana sosial di Indonesia — di mana ambulans dan kursi roda, simbol kemanusiaan, justru berubah menjadi barang bukti korupsi. ***