TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan menangkap Helfina Andriani, terpidana kasus Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Kotobaru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Terpidana ditangkap di Bali, Selasa (16/2/2016) lalu.

Kepala Kejari Telukkuantan, Andy Dharmawangsa melalui Kasi Intel, Revendra menyatakan Helfina sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 silam.

"Perbuatan terpidana terbukti di tingkat Pengadilan Negeri dengan vonis 1 tahun kurungan. Kemudian, terpidana melakukan banding, lalu tutun putusan Pengadilan Tinggi Riau dengan vonis 2 tahun," ujar Revendra.

Setelah putusan Pengadilan Tinggi Riau turun, lanjut Revendra, terpidana tidak mengajukan kasasi. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, terpidana menghilang.

"Beberapa minggu lalu, kita mengendus keberadaan terpidana di Bali," ujar Revendra. Mengetahui keberadaannya, Kejari Telukkuantan langsung membentuk tim eksekutor dan berkoordinasi dengan Kejati, Kejagung dan Kejari Denpasar guna melakukan pemetaan di Bali.

"Setelah memastikan dia adalah DPO yang dicari, tim langsung menangkap terpidana di kediamannya dan membawa ke Kejari Denpasar lalu dibawa ke Jakarta dan sekarang sudah ada di Pekanbaru," terang Revendra.

Terpidana, lanjut Revendra, sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan anak dan wanita di Gobah, Pekanbaru. Ia ditahan dengan amar putusan nomor 15/Tipikor/2014/PTR tertanggal 18 Agustus 2014 penjara selama dua tahun dan membayar Rp167.474.600.***