SELATPANJANG - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti merekrut 6 orang tenaga medik veteriner non PNS dan 1 orang tenaga paramedik veteriner non PNS yang akan ditugaskan di wilayah Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Kepala DKPTPP Kepulauan Meranti Jaka Insita, melalui Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Drh Syafrilia Wulandari.

Ia mengatakan perekrutan ini dimaksudkan untuk menutupi kekosongan jabatan tenaga medik veteriner dan tenaga paramedik veteriner yang sudah habis masa kontraknya dan tidak ingin menyambung kontrak kerja lagi.

"Saat ini tenaga medik veteriner dan tenaga paramedik veteriner tinggal 2 orang, karena yang sebelumnya tidak ingin menyambung kontrak kerja lagi, makanya kita lakukan perekrutan lagi," kata Drh Syafrilia Wulandari.

Dikatakannya, untuk memaksimalkan pelayanan bagi kesehatan hewan ternak untuk satu petugas menempati satu kecamatan, namun karena keterbatasan anggaran hal itu tidak bisa dilakukan.

"Seyogyanya itu untuk satu kecamatan harus ditempati satu petugas, namun karena keterbatasan anggaran ini perekrutan petugas juga kita batasi. Saat ini untuk dua kecamatan terpaksa dihandle oleh satu petugas," ujar Syafrilia.

Dokter hewan itu juga mengatakan penularan penyakit hewan di Kepulauan Meranti sangat rentan, mengingat daerah ini berada di daerah perbatasan dua negara.

"Meranti sangat rentan terhadap penyakit hewan menular, karena daerah ini berada di perbatasan negara. Untuk itu peran petugas ini sangat dibutuhkan untuk melakukan vaksinasi dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak," ungkapnya.

Untuk pendaftaran tenaga medik veteriner dan tenaga paramedik veteriner itu mulai dibuka pada tanggal 8 Januari sampai 31 Januari 2019.

Adapun kualifikasi pendidikan tenaga medik veteriner berlatar belakang dokter hewan, sedangkan untuk tenaga paramedik veteriner yakni pendidikan D3 Kesehatan Hewan atau S1 Peternakan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat pengumuman Nomor:800/DKPTPP- SEKRE/I/2019/09 surat lamaran ditujukan ke Bupati Kepulauan Meranti. Pengumuman kelulusan setelah melalui seleksi administrasi dan wawancara. Untuk informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke kantor DKPTPP Kepulauan Meranti Jalan Dorak, Selatpanjang. ***