PEKANBARU - Mantan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Riau, Sofyan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider yang didakwaan Penuntut Umum, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/5/2016).

Sofyan, dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, namun tidak terbukti memperkaya diri atau pun orang lain, sehingga terbebas dari dakwaan primer. Mendengar putusan itu, Mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Siak yang terjerat kasus E-Learing tersebut menyatakan pikir-pikir dulu.

Hakim Ketua, Amin Ismanto menyatakan bahwa Sofyan telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Dia pun dijatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Terdakwa tidak dibebankan Uang Pengganti (UP), karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Sofyan dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Uang Pengganti (UP) Rp763 juta, subsider satu tahun enam bulan. 

Terhadap vonis hakim yang di bawah tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan melakukan pikir-pikir terlebih dulu, sama halnya dengan terdakwa. "Kerugian negara dikembalikan terdakwa Rp300 juta, tetapi kita tetap menuntutnya uang pengganti Rp763 juta," ungkap JPU, Heri.

Selain Sofyan, masih ada seorang tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke peradilan. Dia adalah Sy selaku rekanan pengadaan alat elektronik dan komputer (E-Learning). Sy adalah direktur CV AA yang jadi rekanan dalam program dengan dana APBN tahun 2014 lalu.

Kasus ini berawal saat program E- Learning dikucurkan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan alokasi anggaran Rp2,5 Miliar. Dana ini disalurkan ke rekening 48 sekolah di Kabupaten Siak dengan berlandaskan Swakelola dan tanpa melibatkan pihak ketiga. ***