
TELUKKUANTAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan yang diajukan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Pemilik Kios Pasar Bawah Taluk Kuantan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing.
Dalam salinan putusan perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR yang dipublikasikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat terkait kedudukan hukum (legal standing) para penggugat. Hakim menyatakan para penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (error in persona standi injudicio) serta membebankan biaya perkara sebesar Rp378.840 kepada pihak penggugat.
Kuasa Hukum Bupati Kuansing, Rizki JP Poliang, menyambut baik putusan majelis hakim tersebut dan menilai putusan ini telah memberikan kepastian hukum atas polemik yang terjadi selama ini.
"Alhamdulillah menang, tentu kami sangat bersyukur apa yang kami perjuangkan telah dinyatakan benar secara hukum," kata Rizki kepada GoRiau.com, Rabu (22/7/2026) siang.
Rizki menegaskan bahwa putusan PTUN Pekanbaru ini sekaligus menjawab keraguan dan tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan aset di kawasan Pasar Bawah.
Menurutnya, seluruh langkah penataan dan pengelolaan aset yang dilakukan Pemkab Kuansing senantiasa didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian jawaban dari persoalan Forum Masyarakat Pasar Bawah dengan Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu. Putusan ini menjadi bukti bahwa setiap tindakan pemerintah harus dinilai berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata opini atau persepsi," ujar Rizki.
Sebelumnya, perkara yang terdaftar sejak 13 Februari 2026 ini melayangkan tuntutan agar PTUN membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemkab Kuansing. Selain itu, sebanyak 36 penggugat yang dipimpin Kasmar Malven dkk. menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp22,1 miliar atas pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah Taluk Kuantan.
Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru, seluruh tuntutan ganti rugi serta pembatalan sertifikat aset pemerintah daerah tersebut secara hukum resmi dinyatakan tidak dapat diterima.***